Hukum  

Praktisi Hukum Soroti Pemblokiran Rekening Seorang Aktivis Oleh Bank Mandiri, Osep Doddy: Ada Kesesatan Dalam Penerapan Hukum

Praktisi Hukum Lampung dari Kantor Hukum Osep Doddy & Partners, Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO).
Praktisi Hukum Lampung dari Kantor Hukum Osep Doddy & Partners, Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Seorang praktisi hukum di Lampung, menyoroti adanya penundaan transaksi atau pemblokiran rekening milik seorang aktivis Pati bernama Supriyono oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk saat mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat tanggal 21 Agustus 2026 lalu.

Pemblokiran rekening Supriyono yang merupakan seorang koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut berdasarkan perintah atau surat yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menyikapi itu, praktisi hukum Osep Doddy dari Kantor Hukum Osep Doddy & Partners tersebut menyampaikan beberapa pendapat serta analisanya menanggapi peristiwa tersebut. Menurut Osep, sapaan akrabnya, dalam peristiwa tersebut ada pelanggaran prinsip due process of law atau membatasi hak atas penguasaan barang atau aset (property right) seseorang yang status hukumnya masih terduga atau terlapor pada tahap penyelidikan.

“Ini bisa dikategorikan menabrak hak asasi serta asas kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana,” katanya kepada Faktanasional melalui sambungan ponselnya, Rabu (26/8).

Dia melanjutkan, selain itu pula, dirinya menyoroti bahwa dalam peristiwa tersebut adanya kesesatan penerapan hukum serta melompati syarat dalam penetapan tersangka dan penetapan pengadilan yang berakibat mengacaukan hukum acara (procedural flaw).

“Adanya ​kesesatan penerapan hukum (Misapplication of Law) atau membaurkan kewenangan penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 Undang-undang TPPU dicampuradukkan dengan pemblokiran atau penghentian transaksi berdasarkan Pasal 71. Padahal keduanya memiliki subjek, durasi, serta prosedur yang berbeda secara hukum,” jelas dia.

Lanjut dia, di samping itu, implikasi terhadap bank sendiri yang menuruti perintah pemblokiran oleh penyidik yang merupakan cacat hukum (tanpa status tersangka atau penyidikan) maka bank berpotensi melanggar kerahasiaan bank berdasarkan Pasal 40 Undang-undang Perbankan dan dapat dituntut atas kerugian keperdataan oleh seorang nasabah itu sendiri.

“Seorang nasabah mem mempunyai hak untuk menuntut kerugian keperdataan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atau Perbuatan Melawan Hukum akibat membekukan akses dana secara tanpa hak,” kata dia.