Putusan Praperadilan Febrie Ardiansyah Besok, BEM SI Soroti Independensi Hakim
FAKTANASIONAL.NET - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Andira Yofi Sulendra, mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam menangani permohonan praperadilan Febrie Ardiansyah. Perkara tersebut berkaitan dengan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Andira Yofi Sulendra, mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam menangani permohonan praperadilan Febrie Ardiansyah.
Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan dalam proses penegakan hukum.
Dikutip dari SINDOnews, Rabu, 26 Agustus 2026, Andira menyatakan bahwa perkara yang melibatkan pejabat publik maupun mendapat perhatian luas masyarakat harus diproses dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta prinsip negara hukum.
“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai siapa yang diperiksa atau siapa yang menjadi pihak dalam perkara, tetapi juga bagaimana setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Andira Yofi Sulendra, Rabu (26/8/2026).
Menurut Andira, praperadilan memiliki posisi penting dalam sistem hukum Indonesia karena menjadi mekanisme untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Termasuk di dalamnya tindakan penyitaan dan penggeledahan yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sah.
BEM SI menilai proses tersebut perlu menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap hak warga negara sekaligus kredibilitas penegakan hukum.
Putusan praperadilan Febrie Ardiansyah yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dinilai dapat menjadi momentum untuk melihat sejauh mana proses hukum mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan.
Bagi BEM SI, independensi hakim menjadi salah satu unsur penting agar putusan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.