RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, DPR Ungkap Waktu Tersisa Hanya 8 Minggu

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, DPR Ungkap Waktu Tersisa Hanya 8 Minggu/(foto: Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan selesai pada akhir 2026. Pengesahan aturan tersebut paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Dikutip dari detikcom, Rabu (26/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan lembaganya hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan waktu delapan minggu tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan penting.

Agenda itu meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.