FAKTANASIONAL.NET – Kantor Hukum Osep Doddy & Partners menanggapi aturan baru yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) secara mutlak tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Menurut Osep Doddy aturan yang sekaligus mencabut dan menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak lagi berlaku tersebut merupakan sebagai instrumen korektif dan revolusioner dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Sebagai praktisi hukum yang aktif mengawal penegakan hukum dan keadilan masyarakat, Law Firm Osep Doddy & Partners memandang bahwa lahirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen korektif dan revolusioner dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” katanya kepada Faktanasional, Kamis (20/8).
Dengan adanya aturan baru tersebut, dirinya menegaskan bagi seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, maupun penyidik kepolisian khususnya di Lampung bahwa SEMA tersebut menjadi warning keras.
Beban pembuktian dalam perkara putusan bebas tidak bisa lagi digantungkan pada tingkat banding maupun kasasi, sehingga jaksa dituntut harus cermat sejak tahap pra-penuntutan dan pembuktian di persidangan.
“Jika berkas dakwaan rapuh atau pembuktian di pengadilan unproven (beyond a reasonable doubt tidak terpenuhi), maka kekalahan di pengadilan adalah final score,” tegas dia.
Di samping itu, tambah Osep Doddy, dirinya menyampaikan empat catatan pandangan hukum serta catatan strategis Law Firm Osep Doddy & Partners diantaranya bahwa kemenangan asas kepastian hukum dan HAM terdakwa praktik penyanderaan status hukum terdakwa melalui dalih bebas tidak murni atau eksepsi yang dibuat-buat dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 kini resmi berakhir.
Dalam aturan SEMA terbaru tersebut, ketika Pengadilan negeri atau pengadilan Tipikor memutus bebas (vrijspraak) maka hak sipil dan nama baik terdakwa wajib direhabilitasi seketika tanpa dibayang-bayangi ketidakpastian (double jeopardy) akibat manuver banding atau kasasi penuntut umum.