Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

FAKTANASIONAL.NET – Mabes Polri memastikan rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menyampaikan hal itu dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8), dikutip dari CNN Indonesia.

Veris mengatakan, tindakan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diproses.

Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli yang dihadirkan dari pihak Febrie dalam persidangan.

“Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan,” ujar Veris.

Ia menegaskan tindakan penyidik juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Polri selanjutnya akan menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim tunggal praperadilan sebagai bukti pendukung.