Hukum  

SDR Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto: Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), harus dilakukan secara serius dan transparan.

Hari berpandangan, apabila dalam proses penyidikan dan persidangan nantinya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan Febrie memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang, maka ketentuan pidana yang lebih berat patut dipertimbangkan.

Menurut Hari, salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“FA layak dikenakan pasal ini,” kata Hari Purwanto dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur bahwa apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dilakukan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan,” ujar Hari.

Minta Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu

Hari menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terlebih, Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Pada Juli 2026, Kejaksaan Agung menyatakan status tersangka Febrie tetap berlaku setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Polri sebelumnya menyebut Febrie terseret dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk ASABRI. Dalam proses awal penyidikan, polisi mengaku telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan tersangka.

Bagi Hari, status dan latar belakang seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat untuk mengusut dugaan korupsi secara tuntas.

“Penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya keras kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi lunak ketika berhadapan dengan orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan,” tegasnya.