“Kemudian efek Filter di tingkat lokal seperti pengadilan negeri atau pengadilan tinggi se-Lampung bisa menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menerbitkan penetapan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) yang bersifat final atas berkas banding atau kasasi jaksa yang merupakan benteng pertahanan administrasi hukum yang sangat kuat. Sehingga dalam praktik litigasi di wilayah pengadilan se-Lampung, norma ini akan mencegah penumpukan berkas perkara formalitas ke MA dan memberikan kepastian eksekusi dengan segera,” kata dia.
Tambah Osep, catatan selanjutnya yakni bahwa sebagai penasihat hukum, peta strategi litigasi kini berfokus penuh (all-out) pada fase persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri baik dalam perkara umum maupun tindak pidana khusus.
Dengan adanya SEMA terbaru tersebut, menurut Osep memenangkan putusan bebas (vrijspraak) di pengadilan kini bernilai mutlak lantaran tidak dapat diganggu gugat oleh jaksa maupun jaksa KPK melalui upaya hukum biasa.
“Tim Advokat Osep Doddy & Partners juga menggaris bawahi bahwa pentingnya kecermatan merumuskan pembelaan (Pledoi) untuk mengejar putusan bebas (Vrijspraak) atau perbuatan tidak terbukti dari pada sekadar putusan lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) atau perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana, mengingat jalur banding atau kasasi untuk putusan lepas masih terbuka menurut skema KUHAP baru,” terangnya.
“Di samping itu, lahirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini memicu penguatan independensi hakim pengadilan negeri dalam memutus perkara secara obyektif tanpa rasa ragu, sekaligus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, terukur, dan menghormati hak asasi manusia di wilayah hukum Lampung khususnya serta Indonesia pada umumnya,” tutup dia.