FAKTANASIONAL.NET – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengungkap adanya penerimaan dana hingga Rp 1 miliar per bulan yang bersumber dari importir.
Keterangan itu disampaikan Terdakwa Sisprian saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
BACA JUGA
Pejabat Bea Cukai Pusat dan Jatim Dipanggil KPK, Kasus Suap Rp61,9 Miliar Terus Dikembangkan
“Kemudian terkait itu Pak, akhirnya Saudara tahu. Terkait dengan Blue Ray Cargo, dengan Pak John Field, apakah Saudara mengetahui ada pemberian juga?” tanya jaksa persidangan.
Sisprian kemudian mengatakan mengetahui hal tersebut.
“Tahu, Pak, buat saya Rp 1 miliar,” jawab Sisprian.
“Berapa kali Saudara mengetahui bahwa ada pemberian dari Blue Ray kepada Saudara sebesar Rp 1 miliar tersebut itu?” tanya jaksa di persidangan.
“Saya tahu sejak bulan September, Pak, sampai kejadian,” jelas Sisprian.
Jaksa lalu menanyakan angka Rp 1 miliar tersebut, total atau setiap bulan.
“Setiap bulan,” jawab Sisprian.
BACA JUGA
Purbaya Dicopot, Pernyataan soal Pajak dan Bea Cukai Kembali Disorot
Di persidangan Sisprian mengaku uang tersebut dibawa oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Kemudian jaksa menanyakan, Sisprian tahu ada pemberian John Field dari Blue Ray itu sejak kapan?
“September, sejak laporan dari Orlando. Disampaikan untuk komandan ada bagian Rp1 miliar,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dari PT Blueray Cargo dalam bentuk valas dan fasilitas hiburan atau barang total sebesar Rp63,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp15,2 miliar.
