Hukum  

Merasa Tidak Puas, Oknum Dosen Yang Palsukan Buku Nikah Ajukan Upaya Hukum Banding

Foto ilustrasi menunjukkan sepasang pengantin sedang memegang buku nikah. (FAKTANASIONAL/HO).
Foto ilustrasi menunjukkan sepasang pengantin sedang memegang buku nikah. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Terdakwa Robiatul Mustaba yang merupakan seorang dosen di salah satu kampung yang ada di Lampung mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Reza Aditya Wardhana membenarkan perihal upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Robiatul Mustaba.

“Sudah menyatakan banding Selasa kemarin,” katanya saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat (18/9).

Terdakwa Robiatul sendiri dalam persidangan beberapa waktu lalu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto selama satu tahun dan enam bulan. Putusan tersebut memerintahkan agar terdakwa di tahan lantaran sebelumnya terdakwa merupakan tahanan kota.

Putusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Maranita yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Robiatul Mustaba dihukum selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Maranita dalam dakwaannya telah mendakwa terdakwa Robiatul dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 391 ayat (1) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang pengacunnya diganti dengan Pasal 391 ayat (2) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.