Hukum  

Merasa Tidak Puas, Oknum Dosen Yang Palsukan Buku Nikah Ajukan Upaya Hukum Banding

Foto ilustrasi menunjukkan sepasang pengantin sedang memegang buku nikah. (FAKTANASIONAL/HO).
Foto ilustrasi menunjukkan sepasang pengantin sedang memegang buku nikah. (FAKTANASIONAL/HO).
Dr Robiatul Mustaba sendiri terjerat kasus pemalsuan buku nikah untuk proses perceraian bersama istri sahnya yang kemudian digunakan untuk menikah lagi. Perbuatan itu sendiri berawal pada tahun 2022-2023 saat Ribiatul tidak tinggal satu atap lagi dengan istrinya berinisial TDP dikarenakan ada permasalahan rumah tangga. Lantaran tidak ada keharmonisan, kemudian keduanya terjadi cekcok mulut yang mengakibatkan terdakwa keluar rumah membawa sejumlah barang miliknya kecuali dokumen-dokimen salah satunya buku nikah.

Tak lama kemudian, Robiatul ingin menceraikan istrinya dengan cara mengajukan gugatan perceraian dengan bermodalkan duplikat buku nikah yang didapatinya dari KUA dengan cara melapor kepada polisi bahwa telah kehilangan buku nikah.

Exit mobile version