Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Reza Aditya Wardhana membenarkan perihal upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Robiatul Mustaba.
Terdakwa Robiatul sendiri dalam persidangan beberapa waktu lalu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto selama satu tahun dan enam bulan. Putusan tersebut memerintahkan agar terdakwa di tahan lantaran sebelumnya terdakwa merupakan tahanan kota.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Maranita dalam dakwaannya telah mendakwa terdakwa Robiatul dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 391 ayat (1) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang pengacunnya diganti dengan Pasal 391 ayat (2) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











