FAKTANASIONAL.NET — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyiapkan skema top up anggaran bagi pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan finansial dalam membayar belanja pegawai, termasuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa skema top up tersebut merupakan opsi terakhir (last resort) dari pemerintah pusat.
Pihaknya meminta pemda terlebih dahulu memaksimalkan efisiensi anggaran internal, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” kata Tito usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Rekonsiliasi Data Finansial Daerah
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan sedang menuntaskan proses rekonsiliasi data guna memetakan daerah yang memenuhi kriteria penerima bantuan tambahan anggaran tersebut.
Proses pencocokan data ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu satu pekan.
Tito belum membeberkan daftar daerah maupun estimasi besaran anggaran yang disiapkan. Langkah penelusuran ketat dilakukan agar bantuan dana pusat tepat sasaran dan tidak memicu ketergantungan fiskal daerah.
Ia memaparkan, sejumlah daerah sebenarnya masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menutup defisit belanja pegawai melalui penghematan operasional.
Evaluasi di Kota Tidore Kepulauan, misalnya, menunjukkan adanya pos belanja operasional dan pemeliharaan yang bisa diefisiensikan untuk menutup kekurangan gaji pegawai.
“Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai,” tuturnya.
Dorong Kenaikan PAD dan Percepatan DBH
Selain penghematan, pemda diimbau melakukan inovasi guna menggenjot PAD.
Tito mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui simplifikasi birokrasi pembayaran pajak dan retribusi.
