Opini  

Tragedi Kesantunan di Ruang Publik: Menggugat Candaan “Tante Cantik” Sahroni dalam Kacamata Hukum dan Etika Jabatan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dirinya menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) guna mengamankan program MBG dari celah tindak pidana korupsi./net

JAGAT maya kembali riuh. Ruang publik kita yang belakangan ini kerap dihiasi oleh polemik, kembali terbelalak oleh sebuah insiden yang mencederai nilai kesantunan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Pernyataannya yang viral, menyebut Sherly Tjoanda dengan sebutan “Tante Cantik” dan mengimbuhi kalimat “Siap Menerima Para Lelaki,” memicu gelombang kecaman dari berbagai lapisan masyarakat.

Sebagai bangsa Timur yang memegang teguh adat istiadat, sopan santun, dan penghormatan terhadap harkat martabat manusia, celetukan semacam ini menyisakan sebuah pertanyaan fundamental: Pantaskah seorang pejabat publik, wakil rakyat yang terhormat, melontarkan kalimat bernada seksis—sekalipun dengan dalih “bercanda”?

Dalam optik hukum dan etika jabatan, dalih candaan tidak bisa serta-merta menggugurkan tanggung jawab moral dan potensi pelanggaran hukum. Sebagai seorang Advokat, saya memandang fenomena ini bukan sekadar keseleo lidah biasa, melainkan sebuah alarm keras darurat etika yang harus dibedah melalui pisau analisis hukum agar menjadi edukasi bagi masyarakat luas.

Sebelum menyentuh ranah pidana, kita harus membedah peristiwa ini dari sudut pandang etika pejabat publik. Anggota DPR RI diikat oleh sumpah jabatan dan aturan etik yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), serta perubahannya, anggota dewan memiliki kewajiban untuk menjaga etika dan norma kesopanan.

Secara spesifik, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) secara tegas mengamanatkan bahwa: “Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR.”

Frasa “Siap menerima para lelaki” yang ditujukan kepada seorang perempuan—terlebih kepada Sherly Tjoanda yang masih dalam masa duka usai kepergian suaminya, mendiang Benny Laos—adalah bentuk nir-empati yang merendahkan harkat dan martabat perempuan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seharusnya menjadikan kasus viral ini sebagai temuan awal (inisiatif) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, tanpa harus menunggu aduan formal. Publik berhak menagih keteladanan dari mereka yang digaji oleh uang rakyat.

Bergeser dari ranah etika ke ranah hukum positif, hukum di Indonesia telah berevolusi secara progresif untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan berbasis gender dan pelecehan verbal. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah tonggak sejarah yang relevan untuk membedah kasus ini.

Apakah celetukan Sahroni berpotensi masuk ke dalam ranah pidana? Jawabannya: Sangat berpotensi, dan hal ini patut diuji secara hukum.

Dalam Pasal 5 UU TPKS diatur mengenai Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non-Fisik. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Pelecehan non-fisik mencakup komentar, siulan, hingga lelucon bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman, terintimidasi, atau direndahkan. Mengatakan seorang perempuan “siap menerima para lelaki” membawa konotasi seksual yang merendahkan (objectification). Dalam hukum modern, yang menjadi tolok ukur bukan sekadar niat pelaku (mens rea) yang menganggapnya sebagai “candaan”, melainkan dampak psikologis dan obyektifikasi terhadap korban.