FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Provinsi Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana ekologis pada Selasa (28/7/2026).
Penutupan fase ini menandai kesiapan Aceh untuk melangkah ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026 dengan alokasi anggaran Rp58,9 triliun hingga 2028.
Keputusan pengakhiran masa transisi darurat tersebut ditetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf berdasarkan evaluasi teknis dan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang diselenggarakan pada 23 Juli 2026.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Banjir di Aceh Tenggara Surut, Alat Berat Dikerahkan Untuk Normalisasi Tanggul
Fadhlullah optimistis proses pemulihan infrastruktur serta ekonomi masyarakat Aceh dapat berjalan sesuai target melalui Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional yang telah disiapkan untuk kurun waktu tiga tahun ke depan.
Bencana hidrometeorologi dan ekologis yang menerjang Aceh sejak November 2025 tersebut berdampak luas di 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, serta 3.046 gampong. Data pemerintah mencatat lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak dan 562 orang dilaporkan meninggal dunia.
Hingga akhir masa transisi darurat, progres pembangunan hunian sementara (huntara) telah mencapai 99 persen. Meski demikian, penyediaan hunian tetap (huntap) tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen.
Di samping itu, percepatan juga masih diperlukan untuk pemulihan akses jalan, jembatan, sistem pengendalian sungai, gedung sekolah, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemerintah Provinsi Aceh memastikan bahwa penanganan kondisi darurat susulan tetap akan dijalankan bagi daerah yang masih rentan.
“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” ujar Fadhlullah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan persetujuan atas transisi Aceh menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Namun, Mendagri memberi catatan agar penerapan fase baru ini dilakukan secara fleksibel dan tidak dipaksakan merata di seluruh wilayah.
