Namun, dalam perkara perdata yang menempatkannya sebagai tergugat, Jokowi disebut belum pernah hadir secara langsung.
Ia menilai sikap tersebut patut menjadi perhatian, mengingat Jokowi merupakan mantan kepala negara yang seharusnya memberikan teladan dalam menghormati mekanisme hukum.
“Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum,” kata Sangaji.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peradilan perdata merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang memiliki legitimasi berdasarkan hukum negara.
Karena itu, menurutnya, setiap pihak yang menjadi tergugat, termasuk mantan presiden, semestinya mematuhi seluruh tahapan proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.[dit]
