FAKTANASIONAL.NET – Anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung, Bripda Ghazy Islami Putra Indria dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rio Destrado. Bripda Ghazy Islami Putra Indria dihukum dalam perkara lalulintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
“Menjatuhkan hukuman selama enam bulan kurungan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Sander Mirza. Pada tuntutan sebelumnya, Jaksa Alex menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.







