FAKTANASIONAL.NET – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan lembaganya akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh bersumber dari anggaran pendidikan.
Dalam konferensi pers pada Jumat (31/7), Sudaryono menegaskan bahwa BGN berperan sebagai lembaga pelaksana sehingga akan menjalankan setiap keputusan negara terkait pembiayaan program tersebut.
“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” ujar Sudaryono.
Ia juga menyampaikan bahwa BGN siap mengelola program MBG dengan besaran anggaran apa pun yang nantinya ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan maupun Badan Anggaran.
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan.
