FAKTANASIONAL.NET – Penasihat hukum terdakwa Ardito Wijaya menyebutkan, bahwa hingga saat ini tidak cukup bukti yang dapat membuktikan adanya keterlibatan Ardito terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam perkara pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
“Sampai saat ini kami masih berpendapat diawal sidang bahwa tidak ada yang cukup bukti sebagaimana dalam ketentuan hukum acara yang dapat membuktikan bahwa Pak Ardito terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa terkait menerima gratifikasi atau suap,” kata Dr Ahmad Handoko usai jalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (31/7).
Dia melanjutkan, dirinya meyakini bahwa terdakwa Ardito tidak bersalah lantaran selama dalam proses persidangan tidak ada satu saksi yang menerangkan bahwa Ardito mengetahui terkait penerimaan uang.
Ditambah, kata dia, sebagaimana ketentuan hukum acara dan juga sudah diterangkan oleh ahli dari pihaknya serta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa hanya satu saksi tidak dapat membuktikan suatu peristiwa.
