“Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” tambah Gus Ipul.
Bagi warga yang belum terdata dalam DTSEN, pemutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan, Call Center Kemensos di nomor 021-171, atau WhatsApp Center 0877-171-171.
Status KPD juga dapat dicek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika status KPD tercatat “Ya”, pengguna bisa langsung mengunduh KPD Virtual berformat PDF via aplikasi Cek Bansos setelah membuat akun dan melakukan verifikasi.
Namun jika status masih “Tidak”, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran ulang melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Gus Ipul menegaskan bahwa hak para penyandang disabilitas tetap terlindungi selama masa transisi penataan kartu digital ini.
“Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku,” kata Gus Ipul.
Pada kesempatan yang sama, Mensos juga menandatangani Surat Keputusan (SK) Data Nasional Penyandang Disabilitas sebagai wujud komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Agenda sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, jajaran Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta perwakilan organisasi disabilitas seperti PPDI, Pertuni, dan Portadin.
Baca Juga: Solidaritas Nasional: Kemensos Terobos Kendala Distribusi Bantuan ke Aceh Tamiang
