Dalam filsafat hukum paling kuno sekalipun, sesuatu didapat dengan cara salah, hasilnya ikut salah. Uang diambil dari pos seharusnya melindungi masa depan anak-anak, lalu dikelola menjadi makanan yang katanya bergizi, kemudian diumpankan kepada siswa, ibu hamil, dan penerima manfaat, adalah uang haram. Haram secara moral, haram secara konstitusional, haram secara nurani. Maaf agak emosional, wak.
Ironi paling kelamnya? Uang haram itu berubah menjadi porsi makan siang yang membuat sekitar 38.000 orang keracunan dari lebih dari 449 kejadian luar biasa di 36 provinsi. Nuan bayangkan. Uang hasil perampokan dilumuri bumbu, dimasak, dikemas rapi, lalu disuapkan ke mulut anak-anak sedang lapar. Ada muntah di kelas, ada diare berjamaah, ada dilarikan ke rumah sakit. Sudah 38 ribu korban. Empat ratus empat puluh sembilan kejadian. Tiga puluh enam provinsi. Sungguh keterlaluan tingkat dewa.
Mereka merampok harus bertanggung jawab. Bukan hanya minta maaf formal. Tanggung jawab berarti mengakui kesalahan, mengembalikan yang dicuri, dan memastikan tidak ada lagi diumpankan dari sumber kotor. Pemerintah mengusulkan, DPR mengesahkan, semuanya ikut menandatangani cek kosong moral. Dalam logika hukum paling dasar, pelaku perampokan tidak boleh dibiarkan pergi hanya karena memakai topeng “program prioritas”. Topeng itu sudah sobek di tangan MK.
Filsafat sederhana bilang, tujuan tidak pernah menghalalkan cara. Memberi makan anak bangsa adalah tujuan mulia. Tapi mencuri dari kantong pendidikan untuk membiayainya, lalu menyajikan hasil curian itu dalam bentuk makanan justru membuat mereka sakit, adalah pengkhianatan ganda. Pengkhianatan terhadap konstitusi, dan pengkhianatan terhadap tubuh anak-anak yang dipaksa menelan “kebaikan” yang haram. Karena namanya perampokan, hasilnya tetap haram. Uang haram diubah menjadi nasi omprengan, lalu disuapkan ke murid, adalah bentuk kekejaman paling halus, paling biadab, sekaligus paling lucu dalam sejarah republik ini. Astaghfirullah.
Penulis: Jamani
