Menang di dunia belum tentu diridai di akhirat. Hukum bukan panggung untuk mengejar angka, jabatan, atau pengakuan, melainkan jalan untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan.
INDONESIA membutuhkan penegakan hukum yang kuat, terutama dalam pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada ruang bagi suap, manipulasi, konflik kepentingan, penggelembungan harga, ataupun penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Namun, ketegasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Keberanian tidak boleh bergeser menjadi pemaksaan konstruksi perkara. Prestasi penegakan hukum juga tidak semestinya diukur hanya dari berapa banyak orang ditetapkan sebagai tersangka, didakwa, dituntut, atau dijatuhi pidana.
Prestasi tertinggi penegakan hukum adalah ketepatan: menghukum orang yang benar-benar terbukti bersalah dan melindungi orang yang kesalahannya tidak dapat dibuktikan.
Karena itu, berprestasi tentu boleh. Mengejar capaian organisasi juga sah. Tetapi jangan pernah membangun prestasi dengan mengorbankan kehormatan, keluarga, pekerjaan, dan masa depan seseorang melalui kriminalisasi.
Hukum Tidak Boleh Berangkat dari Target
Dalam perkara pidana, seseorang tidak boleh terlebih dahulu dianggap bersalah, kemudian dicari-cari pembenaran untuk menghukumnya. Proses yang benar justru sebaliknya: fakta dikumpulkan, alat bukti diuji, setiap unsur delik dibuktikan, dan kesalahan individual ditentukan secara objektif.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tidak bersalah bukan hadiah bagi terdakwa. Prinsip tersebut adalah pagar agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.
KUHAP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, semakin memperkuat perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa serta menempatkan proses pembuktian sebagai inti pencarian keadilan.
Pasal 235 KUHAP terbaru mewajibkan agar alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian. Artinya, tujuan yang dianggap baik sekalipun tidak pernah membenarkan cara yang melanggar hukum.
Lebih tegas lagi, Pasal 244 KUHAP terbaru menyatakan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan apabila tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa harus diputus bebas. Apabila perbuatannya terbukti tetapi terdapat dasar peniadaan pidana, terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dengan demikian, pengadilan tidak boleh mengisi kekosongan pembuktian dengan asumsi, prasangka, persepsi, ataupun narasi yang dibangun berulang-ulang hingga seolah-olah menjadi kebenaran.
Jabatan dan Tanda Tangan Bukan Bukti Kesalahan
Dalam pengelolaan BUMN, setiap keputusan biasanya melibatkan mata rantai organisasi: pengusul teknis, fungsi pengadaan, fungsi hukum, pejabat anggaran, direksi, komisaris, konsultan, kontraktor, auditor, dan regulator.
Karena itu, jabatan seseorang, kehadirannya dalam rapat, disposisi, atau tanda tangannya pada sebuah dokumen tidak otomatis membuktikan adanya niat jahat.
Pasal 36 KUHP Nasional—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026—menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Prinsip ini menolak pemidanaan hanya karena kedudukan struktural atau hubungan organisasi. Harus dibuktikan perbuatannya, bentuk kesalahannya, pengetahuannya, kewenangannya, dan hubungan kausal antara tindakannya dengan akibat pidana yang didakwakan. KUHP Nasional tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Tidak semua kesalahan administrasi merupakan korupsi. Tidak semua keputusan bisnis yang hasilnya tidak sesuai rencana merupakan kejahatan. Tidak semua perbedaan penilaian profesional menunjukkan permufakatan jahat.
Sebaliknya, apabila ditemukan suap, kickback, benturan kepentingan, dokumen palsu, pengaturan pemenang, pembayaran tanpa prestasi, atau keuntungan pribadi yang melawan hukum, semuanya harus ditindak secara tegas. Tetapi penindakannya harus berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kebutuhan untuk menemukan pihak yang dapat dipersalahkan.
Kerugian Negara Harus Nyata dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Dalam perkara korupsi yang menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara tidak boleh sekadar berupa dugaan, potensi, atau angka yang diperoleh dari asumsi sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi atau bersifat aktual—actual loss, bukan hanya potential loss.
