FAKTANASIONAL.NET – Rekam jejak Ketua Pengadilan Negeri mempawah menjadi sorotan ditengah jalanya persidangan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Chao yang berlangsung di PN Mempawah, Praditia Danindra, memiliki rekam jejak dalam perkara kontroversial.
Ia tercatat sebagai bagian dari majelis hakim yang pernah menjatuhkan putusan lepas dalam kasus besar KSP Indosurya, korban dari kasus itu sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun., putusan yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung. serta pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Pada putusan bebas terdakwa kasus Indosurya, di mana Praditia Danindra menjadi anggota majelis hakim, berbagai kecaman bermunculan. Salah satunya disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman yang menilai putusan tersebut janggal.
“Parah hukum di negeri ini. Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara Indosurya ini sudah ‘masuk angin’ mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan,” kata Benny, Kamis, 26 Januari, seperti dikutip dari rmolsumsel.com.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu. Dalam tingkat kasasi, terdakwa utama Indosurya justru dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. sebelumnya ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Perbedaan tajam antara putusan tingkat pertama dan kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan atas pertimbangan hukum majelis saat itu.
Catatan lain muncul pada 3 Oktober 2022. Praditia dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Jelis Lindriyati atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut diterima Komisi Yudisial dengan tembusan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com. Tidak ada informasi lanjutan mengenai hasil penanganan laporan itu.
Praditia Danindra lahir di Boyolali, Jawa Tengah, 16 Desember 1970. Ia berkarier sebagai aparatur sipil negara di lingkungan peradilan, dengan riwayat penugasan antara lain di Pengadilan Negeri Purbalingga dan Pengadilan Negeri Buntok. Ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Bontang pada 2018 sebelum dipindahkan ke PN Jakarta Barat pada 2021. Saat ini, ia menjabat Ketua PN Mempawah, Kalimantan Barat.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Praditia Danindra menunjukkan dinamika yang mencolok dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 14 Januari 2026, total kekayaannya tercatat Rp4,23 miliar.
Namun jika ditarik ke belakang, angka tersebut justru menunjukkan penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, kekayaannya tercatat Rp4,26 miliar, sementara pada 2023 sempat melonjak hingga Rp6,10 miliar. Bahkan pada 2022 berada di angka Rp5,94 miliar. Artinya, dalam rentang dua tahun terakhir terjadi penurunan lebih dari Rp1,8 miliar dari puncaknya di 2023.
