FAKTANASIONAL.NET – Karyawan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kabupaten Sanggau, banyak yang tidak melaporkan kehadirannya kepada aparatur desa atau pemerintah setempat.
Bahkan, ratusan pekerja yang berasal dari China ditengarai tidak memiliki visa kerja. Sejumlah warga juga menduga banyak warga negara asing (WNA) bekerja sebagai pekerja kasar atau kuli bangunan.
Baca Juga: Akses Satu-satunya Lumpuh, Warga Toba Tuding Kendaraan PT WAI Biang Kerok Kerusakan Jalan
Penelusuran langsung Fakta Kalbar di lokasi PT WAI, di Desa Kampung Baru, Kabupaten Sanggau, menemukan sejumlah pekerja WNA berlalu-lalang di sekitar kawasan perusahaan. Di sepanjang jalan utama menuju lokasi, terdapat sejumlah papan pemberitahuan dan penunjuk arah yang menggunakan tulisan berbahasa Mandarin, layaknya di negara China.
Di dekat lokasi pekerjaan juga terlihat sebuah bangunan yang disebut sebagai kantor PT WAI dengan tulisan beraksara Mandarin. Aktivitas sejumlah pekerja asing terlihat berlangsung di sekitar kawasan perusahaan.
Seorang warga sekitar perusahaan Amril (nama Samaran) mengatakan, keberadaan pekerja asing di kawasan tersebut cukup banyak. Namun, informasi mengenai jumlah dan posisi mereka disebut tidak seluruhnya diketahui pemerintah setempat.
“Kami tidak mengetahui secara pasti jumlah pekerja asing dan jabatan mereka. Saya pernah ngobrol dengan petugas kantor desa. Informasi mengenai tenaga kerja yang bekerja di perusahaan itu juga tidak diketahui oleh pemerintah desa setempat,” ujar Amril.
Amril juga menyebut ratusan pekerja asal China (warga biasa menyebut Beijing, sebuah kota di china) yang berada di kawasan perusahaan ditengarai tidak seluruhnya memiliki visa atau dokumen keimigrasian yang sesuai untuk bekerja di Indonesia.
“Informasinya, jumlah pekerja dari beijing itu mencapai ratusan. Yang kami dengar, ada yang diduga tidak memiliki visa kerja.” ujarnya.
Menurut Amril, persoalan lainnya adalah dugaan adanya pekerja asal China yang menempati posisi di bawah level supervisor.
“Yang menjadi perhatian, ada pekerja dari Beijing yang diduga bekerja pada level di bawah supervisor, itu banyak juga anak buah bahkan kuli bangunan yang diisi pekerja langsung dari beijing (china)” katanya.
Aturan Penggunaan TKA
Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penggunaannya diatur dalam sejumlah ketentuan, termasuk mengenai jabatan, kompetensi, dokumen kerja, dan izin keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam waktu tertentu. TKA juga harus memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan didudukinya.
