FAKTANASIONAL.NET – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kalimantan Barat untuk meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk arahan terkait pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, mendapat perhatian dari masyarakat adat dan berbagai elemen masyarakat Kalimantan Barat.
Ketua DPW PURBAYA Indonesia Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., meminta pemerintah menangani persoalan karhutla secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan data. Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh langsung ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Masyarakat adat telah menjalankan tradisi perladangan secara turun-temurun dengan kearifan lokal. Karena itu, penyebab karhutla harus dikaji secara menyeluruh,” tegas Rizal kepada media, Selasa (25/8/2026).
Ia mengatakan, evaluasi tidak hanya perlu menyasar aktivitas masyarakat, tetapi juga harus mencakup pembukaan perkebunan skala besar oleh korporasi, aktivitas di kawasan tertentu, eksploitasi sumber daya alam, perubahan tata guna lahan, kondisi gambut, faktor cuaca, hingga efektivitas pengawasan di lapangan.
Menurut Rizal, perusahaan perkebunan berskala besar juga harus menjadi bagian dari objek evaluasi pemerintah apabila ditemukan dugaan aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan yang berkontribusi terhadap karhutla.
Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan karhutla. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara aktivitas korporasi tidak diperiksa secara proporsional.
“Jangan sampai masyarakat adat yang membuka lahan secara terbatas dan turun-temurun menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara aktivitas korporasi perkebunan skala besar tidak diperiksa secara menyeluruh. Semua pihak harus diperlakukan secara adil berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.
Rizal juga meminta pemerintah melihat Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 secara utuh. Menurutnya, aturan tersebut mengatur tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal dengan sejumlah batasan dan kewajiban. Karena itu, perda tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai pemberian izin kepada masyarakat untuk membakar lahan secara bebas.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan kearifan lokal dalam pembukaan lahan.
