FAKTANASIONAL.NET – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kini jadi perhatian nasional. Mereka hanya puluhan pemuda dari Pati, Jateng, yang akan berdemo di Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026, mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor. Tapi, karena kelompok ini dihambat sana-sini, akibatnya AMPB kian berkisar dicintai rakyat.
Penghambat AMPB berdemo ada tiga kejadian. Mulai dari preman yang melempari batu bus rombongan mereka dari Pati menuju Jakarta. Pelemparan terjadi Senin pagi, 24 Agustus 2026 dijalan Tol Jakarta-Cikampek.
Hambatan kedua, rekening untuk mendanai akomodasi demo tersebut yang disumbang oleh donator dan disimpan di rekening bank milik koordinator AMPB Supriyono alias Botok, diblokair Bank Mandiri. Nilainya Rp80,9 juta.
Pihak Bank Mandiri sudah mengakui bahwa memblokir rekening milik Botok, atas perintah aparat penegak hukum.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, dalam siaran pada Minggu (23/8/2026) mengatakan:
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Andhika.
Namun, ia tidak menyebutkan aparat penegak hukum yang mana? Apakah polisi, kejaksaan, atau KPK? Ia juga tidak menyebutkan alasan pemblokiran.
Ternyata, pemblokiran atas perintah Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, mengatakan, rekening milik Botok Rp80,9 juta tidak diblokir, melainkan ditunda (kalau sewaktu-waktu mau dicairkan oleh pemiliknya).
Budi mengatakan, penundaan transaksi paling lama lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Budi menyatakan penyidik, masih mendalami penghimpunan dana tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan penggunaannya.
