Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri dinilai memiliki kewenangan berbeda sehingga masing-masing akan digugat melalui mekanisme praperadilan secara terpisah.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya menguji keabsahan tindakan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menilai apakah seluruh prosedur penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan kasus Febrie Adriansyah sendiri masih menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul berbagai penyitaan aset yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.[dit]
