Roby Heri Saputra mengemukakan penyidik telah meminta keterangan dari seluruh pihak yang diperlukan Polres Metro Jakpus seperti Jesslyn dan pelapor. Jadi, rangkaian penyelidikan dinilai telah tuntas.
Dengan pemeriksaan terhadap para pihak dan tidak ditemukannya unsur pidana, maka penanganan perkara tersebut telah selesai.
Sebelumnya, Polres Metro Jakpus menerima laporan dugaan penculikan terhadap Jesslyn Wijaya dari seorang teman korban berinisial NA. Dia diduga dibawa paksa oleh beberapa orang dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026.
Polisi menemukan fakta Jesslyn Wijaya meninggalkan Indonesia pada 14 Juli 2026 bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangkok, Thailand.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak, penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana penculikan sehingga proses penyelidikan dihentikan. (adm)










