Ia diduga membawa satu paket sabu serta 14 bungkus besar berisi sekitar 70 ribu butir ekstasi yang ditemukan saat pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Mohd Saufi mengaku diminta seseorang mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan RM50.000 atau sekitar Rp218 juta.
Penyidik juga menemukan botol kecil berisi urine di dalam tas tersangka. Menurut Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satria Yudhatama, botol itu diduga disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan pemeriksaan narkoba, meski belum sempat digunakan.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa ia berada di bawah pengaruh narkotika saat menerbangkan pesawat.
Sementara itu, otoritas Malaysia mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya telah melewati pemeriksaan berlapis di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Kepolisian Malaysia kini juga telah menetapkan seorang karyawan bandara sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian yang membuat pilot tersebut lolos membawa narkotika.[dit]
