Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.
“Apalagi MH adalah seorang pegawai negeri sipil. Kami yakin, apa yang dilakukannya sudah mengetahui bagaimana konsekuensi hukumnya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila persoalan ini berujung pada laporan pidana, pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan pasal berlapis, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan hingga ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Selain kita laporkan dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan. Bisa juga kami ajukan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut, Imam memilih menyerahkan hal itu kepada proses penyelidikan kepolisian.
Menurutnya, fokus saat ini masih memberikan kesempatan kepada MH untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang korban.[dit]
