JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Konferensi Pers yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) pada 30 Juli 2026 berbuntut somasi. Saat itu, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI Erwin Syahputra Siregar menyebut Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus telah menghina profesi wartawan atas ucapannya menjelang sebuah rapat Komisi II DPR.
Nah. Setelah sepekan berjalan, giliran Deddy Sitorus yang secara formal melayangkan somasi kepada Erwin Syahputra. Somasi disampaikan melalui Para Advokat pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.
Para advokat tersebut antara lain: Dr. Erna Ratnaningsih, S.H. LL.M., Wiradarma Harefa, S.H., M.H., Dr. Alvon Kurnia Palma, S.H, M.H., Hendra Widjaya, S.H., Mkn., Abdul Rohman, S.H., Tarnama Kevin Nainggolan, S.H., M.H., Illian Deta Artha Sari, S.H., M.P.P.M., Fernando Hutagaol, S.H. M.H.
Berikut isi surat Somasi yang diterbitkan pada Senin, 3 Agustus 2026:
Sehubungan dengan konferensi pers tertanggal 30 Juli 2026 yang disampaikan oleh Sdr. Erwin Syahputra Siregar dengan menggunakan dan/atau mengatasnamakan Koordinatoriat Wartawan Parlem (KWP), bersama ini kami menyampaikan somasi, meminta klarifikasi dan pemulihan nama baik klien kami berdasarkan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa di dalam Konferensi Pers yang beritanya telah tersebar di banyak media massa, Saudara menyatakan: “Pada hari ini kami merasa dihina, dilecehkan oleh anggota DPR RI di mana tadi pada acara liputan di Komisi II, yang mana rapat agenda tersebut secara terbuka boleh untuk dilakukan liputan. Namun, atas tindakan dan ucapan yang dilakukan oleh Saudara Deddy Sitorus, yang menyatakan bahwa kami wartawan ini seperti gerombolan sirkus, itu kami anggap pelecehan yang sangat luar biasa”. Kalimat yang pada intinya menyatakan bahwa wartawan seperti gerombolan sirkus adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang disebarkan secara sengaja melalui konferensi pers oleh Saudara tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya dan jauh dari kaidah-kaidah jumalistik.
2. Bahwa klien kami menghormati hak setiap orang dan organisasi untuk menyampaikan pendapat, kritik dan penilaian. Namun, keberatan klien tertuju pada atribusi faktual yang menyatakan seolah-olah klien telah mengucapkan wartawan merupakan ‘gerombolan sirkus” karena atribusi tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya (yang dibuktikan dengan cuplikan rekaman video rapat), secara kronologis adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026 Komisi II DPR-RI melaksanakan Raker dan ROPU
pada masa reses yang menunjukkan adanya kepentingan mendesak yang memaksa rapat dilakukan di tengah-tengah anggota DPR sedang melakukan kunjungan kerja ke dapil masing-masing. Rapat tersebut membahas tentang: 1) usulan perbaikan remunerasi (kenaikan gaji dan insentif bagi Kepala Daerah): 2) Sistematika Dana Bagi Hasil (DBH). dan 3) Peningkatan PAD. Begitu pentingnya rapat tersebut sehingga Wakil Ketua DPR-RI (Prof. Sufmi Dasco Ahmad) ikut hadir di dalam rapat tersebut bersama Mendagari lengkap dengan jajarannya, Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, dan Para Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia via zoom.
b. Bahwa di tengah-tengah berjalannya rapat, khususnya pada saat pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada salah satu wakil dari Kepala Daerah yang PADnya kecil yaitu Bupati Malaka (Stefanus Bria Seran) untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya, Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus melihat kondisi forum sudah tidak kondusif karena banyak orang yang bukan peserta rapat yang berdiri di dalam ruang rapat dan berbicara satu sama lain. Oleh karena itu Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus berinisiatif untuk melakukan interupsi kepada pimpinan rapat agar ruang rapat bisa dikondusifkan dan ditertibkan kembali sebelum pemaparan dari Bupati Malaka dilanjutkan.
C. Bahwa interupsi yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus berdasarkan bukti rekaman video rapat, kalimatnya adalah sebagai berikut:
“Iin pimpinan, saya minta tolong ini semua naik ke balkon, kayak sirkus kita, tolong ke atas semua.”
3. Bahwa tanpa perlu ditafsirkan kembali, kalimat yang disampaikan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus tersebut jika dikaitkan dengan konteks yang terjadi saat itu sudah sangat jelas bahwa point of view kalimat Bpk. Deddy adalah interupsi kepada pimpinan rapat untuk menertibkan terlebih dahulu jalannya rapat, dengan meminta agar para pihak yang berkerumun di ruang sidang yang bukan peserta rapat agar naik ke atas (ke baikon) sebagaimana yang diatur dalam tata tertib persidangan khususnya Pasal 306 Tatib DPR. Terlebih lagi tempat itu memang disiapkan untuk & para undangan, peninjau dan wartawan yang hadir. Tujuannya agar jalannya rapat dapat kembali berjalan dengan tertib. Bukan bertujuan mengusir apalagi menghina atau melecehkan orang atau sebuah profesi pekerjaan.
4. Kalimat “kayak sirkus kita” juga bukan ditujukan untuk menghina atau melecehkan seseorang, melainkan sebagai pernyataan gambaran suasana rapat yang riuh ramai dimana peserta rapat, undangan, tenaga ahli, sekretaris anggota, wartawan dan pihak-pihak luar yang tidak diundang ikut bercampur jadi satu di dalam ruang rapat. Jadi sekali lagi kami tegaskan bukan untuk menyamakan profesi tertentu dengan profesi pemain sirkus, melainkan untuk menjelaskan kepada pimpinan rapat tentang suasana rapat yang sudah tidak kondusif lagi karena riuh ramai seperti suasana pertunjukan sirkus.
5. Bahwa setiap persidangan DPR dilindungi oleh tata tertib, khususnya tertib persidangan. Interupsi yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus kepada Pimpinan Sidang adalah untuk menertibkan kembali jalannya sidang tanpa ada maksud sedikitpun untuk melecehkan atau menghina seseorang.
