Apa yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus tersebut adalah upaya untuk menegakkan aturan dan ketentuan Pasal 306 khususnya ayat (5), ayat (8) dan ayat (9) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menegaskan: (5) Undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri. (8) Wartawan menempati tempat yang disediakan. (9) Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPR.
6. Bahwa kami sangat menyayangkan tindakan Sdr. Erwin Syahputra Siregar yang telah melakukan konferensi pers, tanpa terlebih dahulu melakukan check and recheck, dengan menyampaikan sebuah pernyataan dari tafsir yang bertolak belakang dengan keadaan dan kalimat yang disampaikan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus, yang berakibat klien kami merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Sdr. Erwin Syahputra Siregar karena menuduh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus menghina dan melecehkan profesi dan martabat wartawan (tanpa memakai kalimat dugaan). Seyogyanya, sebelum menyampaikan pernyataan secara luas, Sdr. Erwin Syahputra Siregar melakukan verifikasi terhadap bukti dan fakta di lapangan melalui rekaman video rapat terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya, dan juga bisa menemui dan menanyakan secara langsung kepada Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus.
7. Bahwa Pernyataan yang dibuat secara tergesa-gesa dan tanpa didasarkan kepada hasil verifikasi terhadap bukti dan fakta yang ada berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, hubungan professional dan kedudukan klien sebagai anggota DPR RI. Apalagi perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Erwin langsung melaporkan Bpk Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa Bapak Deddy Yevri H. Sitorus sebagai anggota DPR RI maupun sebagai kader PDI Perjuangan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dengan ini kami mensomasi Sdr. Erwin Syahputra Siregar agar dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak surat ini diterima, memenuhi tuntutan kami sebagai berikut:
1. Memberikan kiarifikasi tertulis mengenai dasar kewenangan dan/atau mandat Sdr. Erwin Syahputra Siregar dalam menyampaikan pernyataan atas nama KWP:
2. Menegaskan apakah konfrensi pers tanggal 30 Juki 2026 merupakan sikap resmi KWP atau pernyataan pribadi Sdr. Erwin Syahputra Siregar,
3. Mencabut atribusi yang menyatakan bahwa Bapak Deddy Sitorus mengucapkan atau menyebut “wartawan sebagai gerombolan sirkus.
4. Menyatakan secara terbuka bahwa Bapak Deddy Sitorus tidak penah mengucapkan frasa “wartawan seperti gerombolan sirkus” dan kalimat yang sebenarnya adalah sebagaimana tercantum dalam rekaman rapat:
5. Menyampaikan koreksi, klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada Bapak Deddy Sitorus melalui forum, saluran komunikasi dan jangkauan publik yang setara dengan konferensi Pers yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2026.
6. Mengoreksi atau menghapus setiap unggahan yang berada dalam penguasaan Saudara dan/atau KWP yang memuat frasa “wartawan seperti gerombolan sirkus”
7. Mencabut laporan pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut Sdr. Erwin tidak memberikan jawaban tertulis damr’atau tidak memenuhi tuntutan di atas, maka kien kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk dan tidak terbatas pada mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri atau melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
Demikian somasi ini kami sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
