Tekan Kejahatan Finansial, IASC OJK Amankan Rp723,7 Miliar dan Blokir 600 Ribu Rekening

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.

“Dalam rangka menindaklanjuti dugaan penagihan di Purworejo, OJK memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz untuk meminta penjelasan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengambil tindakan,” kata Dicky.

Langkah pemeriksaan tersebut menjadi wujud komitmen pengawasan OJK dalam mengawal kepatuhan para pelaku usaha jasa keuangan.

OJK menegaskan seluruh bentuk dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum demi menjamin keamanan serta hak-hak konsumen di tanah air.

Baca Juga: OJK Dorong Manajer Investasi Ekspansi ke Bisnis Dana Pensiun

Exit mobile version