FAKTANASIONAL.NET – Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal terus digalakkan.
Legalitas usaha kini dipandang sebagai instrumen krusial untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Nazar Soesatyo menegaskan bahwa legalitas tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif semata, melainkan modal strategis bagi pelaku usaha.
“Legalitas menjadi kunci UMKM untuk naik kelas,” ujar Dimaz, Kamis (6/8/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut melanjutan, pelaku UMKM kini memiliki kemudahan melalui opsi pembentukan perseroan perorangan. Seluruh proses pendaftaran dapat diakses secara daring dengan biaya yang terjangkau.
Baca Juga: Lindungi UMKM, Novita Hardini Desak Platform Digital Wajib Miliki Dana Cadangan
Mengutip pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, perseroan perorangan dapat didaftarkan secara daring hanya dengan biaya Rp50 ribu.
Atas kemudahan ini, Dimaz meminta Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta memperluas sosialisasi ke masyarakat.
“Kami ingin pengusaha naik kelas, dari mikro menjadi kecil dan berkembang ke menengah,” kata Dimaz.
Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Akses Hukum
Selain masalah izin usaha, Dimaz menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Potensi produk lokal Jakarta dan daerah lainnya dinilai belum sepenuhnya terlindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual maupun indikasi geografis.
Untuk memperkuat posisi pelaku usaha, Komisi C mendorong optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat wilayah. Dimaz berharap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat memperkuat peran pendampingan hukum agar UMKM tidak menghadapi persoalan hukum seorang diri.
