FAKTANASIONAL.NEt – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 bukan ditujukan untuk kepentingan pemungutan pajak. Pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui gambaran struktur perekonomian nasional, termasuk memetakan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, mengatakan Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap 10 tahun. Sensus terakhir digelar pada 2016, sehingga pembaruan data diperlukan untuk menggambarkan perubahan aktivitas ekonomi yang terjadi dalam satu dekade terakhir.
“Kalau kita kembali ke 2016, pasti kegiatan ekonomi itu sudah sangat berubah. Cara orang memproduksi barang sudah berubah, cara orang memasarkan, mendistribusikan barang sudah berubah,” ujar Edy dalam Kompas.com Talks bertajuk “Sensus Ekonomi 2026 dan Manfaatnya bagi UMKM” di Jakarta, Jumat Malam (7/8/2026).
Menurut Edy, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan banyak model bisnis baru. Tidak sedikit UMKM kini menjalankan usaha dari rumah dengan memanfaatkan marketplace dan berbagai platform digital. Perubahan tersebut membuat data hasil sensus 2016 tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi perekonomian saat ini.
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Hingga Jumat (7/8/2026), proses pendataan telah mencapai sekitar 86 persen dari estimasi populasi usaha.
Edy mengakui masih terdapat kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap pendataan, terutama terkait kemungkinan data sensus digunakan untuk kepentingan perpajakan. Namun, ia memastikan hal tersebut tidak menjadi tujuan Sensus Ekonomi.
“Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan data yang dari BPS. Secara official menyampaikan seperti itu. Tidak ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan data individu yang dikumpulkan BPS dilindungi Undang-Undang Statistik. Informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat juga berupa data agregat, bukan data individual masing-masing pelaku usaha.
