Hukum  

Dihukum 4,6 Tahun Terkait Korupsi Dana Desa, Terdakwa dan Penasihat Hukum Sepakat Tidak Ajukan Banding

Oplus_16908288
FAKTANASIONAL.NET – Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Firman Khadafi, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa Fahrurozi selama empat tahun dan enam bulan dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp1,03 miliar.

Terdakwa yang merupakan seorang mantan Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung tersebut menjalani sidang putusan didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fahrurozi selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara,” katanya saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis (6/8).

Selain dihukum kurungan penjara, majelis hakim Firman Khadafi juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Exit mobile version