JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET –Komitmen menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat diwujudkan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (FH Uhamka) dengan memberikan pelatihan pendidikan advokasi dan paralegal kepada anggota Harakah Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) DKI Jakarta.
Kegiatan yang mengusung tema “Mubaligh sebagai Benteng Utama Masyarakat untuk Tegakkan Keadilan yang Beradab” tersebut berlangsung selama dua hari, 8–9 Agustus 2026, di Kampus FH Uhamka, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelatihan diikuti 80 anggota Harakah Bakomubin DKI Jakarta yang dipimpin Dr. KH. NuRaihan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas wawasan hukum para mubaligh agar tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga mampu menjadi fasilitator paralegal yang membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Dekan FH Uhamka, Dr. Bisman Bhaktiar, SH, mengapresiasi antusiasme peserta selama mengikuti seluruh rangkaian pelatihan.
Menurut Bisman, semangat para peserta yang sebagian merupakan orang tua dan pengurus organisasi masyarakat tidak kalah dengan generasi muda. Mereka dinilai memiliki keinginan kuat untuk terus meningkatkan kapasitas dan mengabdikan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat.
“Peserta ini bukan orang sembarangan. Selama dua hari tetap semangat mengikuti pelatihan. Bahkan mereka ingin melanjutkan pelatihan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Bisman dalam keterangannya yang dikutip, Senin 10 Agustus 2026.
Ia berharap para peserta yang nantinya menjadi alumni angkatan pertama pelatihan paralegal FH Uhamka dapat berkontribusi membantu masyarakat yang masih mengalami keterbatasan pengetahuan hukum.
Bisman juga mengajak para peserta untuk terus menjaga silaturahmi dan menjadikan FH Uhamka sebagai ruang untuk memperluas pengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Uhamka, Sunarto Efendi, menjelaskan bahwa materi pelatihan tidak berhenti pada pengenalan dasar advokasi dan paralegal.
Menurutnya, para peserta memiliki peluang untuk mengikuti pelatihan lanjutan pada tingkat intermediate maupun advanced, termasuk membedah berbagai persoalan hukum yang banyak muncul di tengah masyarakat.
“Pelatihan ini bisa dilanjutkan ke kursus intermediate dan advanced paralegal, termasuk membedah kasus-kasus sosial seperti persoalan waris dan tanah,” kata Sunarto.
Ia menilai pemahaman hukum di tengah masyarakat sangat penting karena masih banyak persoalan yang tidak terselesaikan akibat warga memilih diam karena khawatir persoalannya justru menjadi lebih rumit.
“Banyak kejahatan terjadi karena masyarakat memilih diam dan takut repot,” ujarnya.











