Fasilitasi Gerakan Wakaf Saham Syariah, Kemenag: Keikusertaan Lembaga Pengelola Wakaf Masuk Pasar Modal

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal/BPMI (Nazhir Masjid Istiqlal) dalam mekanisme pasar modal hanya untuk memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif.Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara dan lembaga nirlaba, sehingga Masjid Istiqlal tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar pada Rabu (12/8/2026).

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan.

Pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal sejalan dengan prinsip hukum syariah dan regulasi. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.

Exit mobile version