FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi dari kedua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa saat itu yakni Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Perkara yang diajukan jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap tersebut memerintahkan, agar terdakwa Putri menjalani hukuman kurungan penjara di pemasyarakatan yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan menerima hukum percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Berdasarkan penelusuran web Mahkamah Agung, Senin (28/9) yang di putus tanggal 24 Juni 2026 lalu, terdakwa Putri terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.
Sebelumnya, terdakwa Putri Linni Febrina Harahap dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Kemudian pada upaya hukum banding yang diajukan oleh jaksa, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.