Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.
Polisi menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi dijerat Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan mengatakan, penyidik telah memeriksa pihak manajemen, penyelenggara, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” kata Iman, Rabu, 12 Aguatus 2026.
Dari penyelidikan sementara, tantangan itu diduga disampaikan seorang pengunjung yang mengambil mikrofon dan spontan serta mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan.
Polisi telah mengidentifikasi orang tersebut dan akan memeriksanya, tetapi identitasnya belum diungkap.
“Yang bersangkutan diduga pengunjung yang mengambil mikrofon dan spontan melakukan challenge, namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Iman.
Polisi juga telah mengecek lokasi kegiatan dan berkoordinasi dengan pengelola kawasan serta Polsek Pademangan.
Sejumlah dokumen dan informasi awal terkait pelaksanaan festival dan aktivitas gerai minuman turut dikumpulkan.
Iman mengatakan, peristiwa itu berpotensi dijerat Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, penerapan pasal masih menunggu hasil pemeriksaan saksi, pihak yang diduga terlibat, dan alat bukti.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
