Hukum  

Kerugian Negara Akibat Korupsi Transfer Pricing PT TPL Sebesar 2 Triliun Rupiah, Kejagung: Hitungan Pasti Akan Diberikan Auditor

“Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp,” ucapnya.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara.”

PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023 untuk melakukan upaya licik tersebut. Perusahaan ini juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.

“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” ujarnya.

“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL.”

Saiful Bahri Siregar mengemukakan perbuatan pihak PT TPL dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya. Kondisi ini berakibat negara mengalami kerugian keuangan negara.

“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ucapnya.

Kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. (adm)