FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara, Kamis (13/8).
Pemeriksaan terhadap Bebizie berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (13/8).
Selain Bebizie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto yang tercatat sebagai Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alamjaya Barapratama.
Budi belum menjelaskan materi yang akan digali penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Bebizie diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara.
