FAKTANASIONAL.NET – Roy Suryo merespons pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menantangnya mengikuti persidangan pokok perkara terkait kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, alih-alih menempuh praperadilan. Roy justru mempertanyakan pemahaman hukum pihak yang menyampaikan tantangan tersebut.
“Kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana bilang ‘kalau berani ya langsung pokok perkara’. Orang itu tidak mengerti hukum, saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak mengerti hukum, biar baca dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Roy kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy sebagai respons atas dorongan agar perkara segera masuk ke tahap persidangan pokok. Ia menilai langkah tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses hukum yang sedang ditempuh.
