Hukum  

Pemeriksaan Sutrimo Akan Berlangsung Sampai 3 Pekan, Tim Dokter Forensik: Kondisi Jenazah Masuk Proses Pembusukan

FAKTANASIONAL.ID – Tim Dokter Forensik mengatakan proses ekshumasi makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) telah selesai.

Namun, pemeriksaan di laboratorium membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga pekan.

“Itu artinya pemeriksaan laboratoriumnya bisa terselesaikan semua,” kata Prof Ahmad Yudianto saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Rabu (12/8/2026).

Proses pemeriksaan ini diakui berlangsung lama akibat jumlah sampel yang banyak dan kondisi jenazah yang telah dimakamkan selama hampir tiga pekan.

Sutrimo dimakamkan pada 23 Juli 2026, sehingga berdasarkan ilmu kedokteran forensik, kondisi tersebut telah masuk dalam proses pembusukan lanjut.

“Sehingga secara visual itu hampir semua sama, warna-warnanya dan semuanya. Sehingga ini perlu dilakukan pemeriksaan secara laboratorium secara mendetail,” ujarnya.

Ahmad Yudianto mengemukakan tim belum akan menyampaikan kesimpulan tentang penyebab kematian Sutrimo sebelum seluruh pemeriksaan laboratorium selesai.

“Sehingga sudah sampai sekali ini proses untuk finalisasi masih tetap berlangsung, menunggu sampai hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut yaitu pemeriksaan histopatologi, pemeriksaan toksikologi, dan pemeriksaan DNA,” ujarnya.

Tim dokter forensik telah menyelesaikan ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar. Dari pemeriksaan luar dan dalam secara visual, tim tidak menemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan benda tumpul maupun senjata tajam.

Ahmad Yudianto, mengatakan pemeriksaan belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian Sutrimo. Sebab, tim mengambil puluhan sampel dari berbagai bagian tubuh untuk diperiksa di laboratorium.

Dari hasil pemeriksaan, tim memastikan jenazah yang diperiksa merupakan laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun dan panjang badan 166 sentimeter.

Exit mobile version