Jaksa menyanggupi permintaan hakim dan meminta agar dr Tifa melakukan wajib lapor.
“Apabila majelis memutuskan kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali. Namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan merupakan tugas penuntut umum. Pada saat persidangan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Salah satu nilai kooperatifnya adalah dipanggil apabila ada wajib lapor,” ujarnya.
“Seperti yang sudah saya sampaikan masih ada kesempatan memanggil. Jadi berikutnya kita tetapkan. Gitu ya karena terdakwa tidak hadir. Penasihat hukum kan belum mendampingi.”
Sebelumnya, JPU melimpahkan kembali berkas perkara dr Tifa ke Pengadilan PN Jaktim setelah sebelumnya majelis hakim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim hukum dr Tifa dalam persidangan pada Kamis (23/7/2026). Hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati. (adm)
