Hukum  

Telusuri Transaksi Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Perbankan dan Swasta

FAKTANASIONAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri sejumlah transaksi yang dilakukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta. Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu (12/8/2026).

Dari pemeriksaan itu dilakukan pengecekan oleh penyidik Kejagung tentang bukti transaksi, tapi belum dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam pemeriksaan saksi dari pihak perbankan.

Penyidik Tim 9 Kejagung memeriksa tiga saksi dalam perkara ini antara lain dua orang dari pihak perbankan pada Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini seperti dari Bank Indonesia berinisial S.

Exit mobile version