Hukum  

Dugaan Pelecehan Seksual di Ruang Privat ASHTA, DJ Perempuan Ini Mengaku Diseret hingga Dipukuli

Dugaan Pelecehan Seksual di Ruang Privat ASHTA, DJ Perempuan Ini Mengaku Diseret hingga Dipukuli/(Foto: Instagram)

Perempuan tersebut menyatakan dugaan kasus itu telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya sejak Februari 2026.

Laporan tersebut disebut telah dilengkapi dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan.

Dengan adanya laporan tersebut, dugaan kekerasan dan pelecehan seksual itu kini berada dalam ranah penanganan aparat penegak hukum.

Fakta mengenai kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Informasi mengenai identitas terduga maupun pihak lain dalam peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan yang beredar.

Asas praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.[dit]

Exit mobile version