Hukum  

Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim

Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)

Jaksa juga menilai permintaan Lodewyk agar penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP dinyatakan tidak sah bukan kewenangan hakim praperadilan.

“Permohonan Pemohon agar Hakim Praperadilan terlebih dahulu menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur dan berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara atau mini trial,” ujar jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya tidak sah.

Dalam sidang Kamis (13/8/2026), ia juga membantah keterlibatan Lodewyk dalam dugaan korupsi tata kelola MBG 2025–2026, termasuk dugaan markup pengadaan berbagai barang dan jasa.

Kaligis menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen sehingga disebut tidak pernah mengintervensi pengadaan di titik dapur BGN.[dit]

Exit mobile version