Hukum  

KPK Turun Tangan Awasi Bantuan Bencana, Pemda Diminta Transparan

Ia menjelaskan kewenangan KPK tetap berkaitan dengan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Setelah proses telaah dilakukan, penanganan dapat melibatkan pihak lain, termasuk sektor swasta apabila diperlukan.

Menurut Setyo, pengawasan terhadap distribusi bantuan bukan hal baru bagi KPK. Ia menilai transparansi menjadi unsur penting agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi. Bahwa pemerintah pusat kemudian menugaskan seperti badan-badan atau lembaga dan kementerian yang terlibat langsung di sana, bahkan langsung melibatkan pemerintah daerah, gitu,” pungkasnya.

Dengan koordinasi tersebut, KPK berharap mekanisme penyaluran bantuan bencana dapat berlangsung terbuka dan tepat sasaran, sekaligus menutup celah penyalahgunaan bantuan bagi korban bencana.[dit]

Exit mobile version