Kasus ini telah disidik selama satu tahun. KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.
KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK, tetapi kegiatan sosial yang tercantum dalam proposal bantuan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yakni Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Keduanya juga diduga melakukan pencucian uang untuk kepentingan pribadi. Heri dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.[dit]
