KPK Panggil Eks Direktur Pelni

Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni yang diberikan kepada PT Jasindo melalui penunjukan langsung sepanjang 2015-2020. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut total nilai kontraknya mencapai Rp263 miliar.

“Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (31/7), dikutip dari detikcom.

KPK menduga terdapat pembayaran komisi agen fiktif kepada tiga perusahaan yang tidak mengurus asuransi kapal Pelni.

Dari komisi yang dibayarkan, sekitar 93-95 persen dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng, sementara agen disebut hanya menerima 5-7 persen.

Berdasarkan perhitungan BPKP, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar. KPK telah menahan empat tersangka, yakni Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto, Yohanes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar.[dit]